Polresta Barelang Amankan 131 Motor yang Diduga Hendak Gelar Balap Liar
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang berhasil mengamankan 131 sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk balap liar di sejumlah wilayah Kota Batam, Sabtu malam (31/8/2024).
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti knalpot brong.
Operasi penindakan tersebut melibatkan patroli skala besar dan penggunaan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile, serta memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam balap liar. Dari hasil operasi, sebanyak 131 kendaraan ditilang karena tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
Secara rinci, Polresta Barelang mengamankan 52 unit sepeda motor, sementara Polsek Batam Kota mengamankan 20 unit, Polsek Lubuk Baja 20 unit, Polsek Batu Ampar 3 unit, Polsek Bengkong 7 unit, Polsek Sagulung 7 unit, Polsek Batu Aji 8 unit, Polsek Sekupang 10 unit, dan Polsek Sei Beduk 4 unit sepeda motor.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya, diharuskan datang ke Polresta Barelang dengan membawa identitas yang sah. Khusus untuk pelajar SMA yang terlibat, orang tua dan guru mereka akan dipanggil untuk memberikan pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
AKBP Fadli Agus juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk beraktivitas di malam hari, terutama jika menggunakan knalpot brong. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Batam, khususnya selama masa Operasi Mantap Praja Seligi 2024 yang tengah berlangsung. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani