IFRAME SYNC

Gerebek Lokasi Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan, Polisi Amankan Pemilik Tambang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Polres Bintan menunjukkan komitmennya untuk memberantas penambangan ilegal di wilayahnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini didasarkan pada dugaan adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” ujar AKP Marganda, Rabu (14/8/2024).

Menurut AKP Marganda, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penambangan pasir ilegal. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penambangan pasir ilegal, termasuk di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa lokasi lainnya. Dari beberapa lokasi yang diperiksa, hanya di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, yang ditemukan aktivitas penambangan.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktivitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja,” jelas AKP Marganda.

Dia menjelaskan bahwa saudara GN, pemilik lokasi tambang tersebut, menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa yang kemudian dimuat ke dalam truk yang membeli pasir.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu sekop pasir, satu cangkul, satu jerigen, dan dua unit truk. Saat ini, saudara GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN, kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang kasat reskrim. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f