IFRAME SYNC

Residivis Curanmor di Batam Kembali Ditangkap, Sudah Beraksi di 22 Lokasi

ATR (20) menjalani pemeriksaan di Polsek Batu Aji, Kamis (8/8/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial ATR (20), yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Batu Aji kembali ditangkap oleh polisi.

Ia diketahui telah melakukan pencurian di 22 lokasi di Batam, dan uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Ridho, mengungkapkan bahwa penangkapan ATR dilakukan di sebuah bengkel di Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kamis (8/8/2024). Penangkapan ini bermula dari laporan seorang wanita yang kehilangan sepeda motornya di depan tempat bermain biliar, di mana aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV.

Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ATR adalah residivis dalam kasus pencurian serupa.

Selama pemeriksaan, ATR mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di Batam, termasuk di Kecamatan Batu Aji, Sekupang, Bengkong, dan Batam Kota. Ia juga mengakui bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk bermain judi online.

ATR juga mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial TS. TS telah ditangkap sebelumnya dan diserahkan ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ATR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f