IFRAME SYNC

Skincare Online Marak, BPOM Ingatkan Bahaya Produk Ilegal

(Foto: detik)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyoroti tantangan dalam mengawasi produk skincare yang dijual secara online, khususnya melalui e-commerce dan media sosial seperti TikTok.

Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI, Irwan SSi, Apt, MKM, menyampaikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mendapatkan produk skincare melalui platform online semakin meningkatkan kebutuhan akan kesadaran mengenai produk yang aman, bermutu, dan legal.

Irwan menegaskan bahwa BPOM akan meminta platform seperti e-commerce atau TikTok untuk menurunkan produk yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk yang tidak memiliki legalitas. Meskipun pembelian produk skincare melalui Live TikTok atau media sosial diperbolehkan, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati.

Irwan menyarankan agar pembelian produk skincare dilakukan di toko resmi yang memiliki izin edar dari BPOM.

“Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif dari penggunaan produk yang tidak terdaftar atau tidak aman,” katanya, Senin (12/8/2024).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli.

“Dengan membeli produk dari sumber yang terpercaya dan resmi, konsumen dapat memastikan bahwa produk yang mereka gunakan aman dan sesuai standar kesehatan,” tuturnya. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f