IFRAME SYNC

DPRD Natuna Gelar Paripurna Tentang Ranperda Perubahan APBD 2024 Sekaligus Penandatangan Nota Kesepakatan

Penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD Natuna tahun 2025. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pidato bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun 2024 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD Kabupaten Natuna Tahun 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, serta dihadiri para Anggota DPRD Natuna. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (12/8/2024).

Turut hadir dari pemerintah daerah yakni Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah. (Foto: nang)

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menyampaikan bahwa rapat ini merupakan amanat peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dimana, kepala daerah wajib menyampaikan perubahan APBD dan dokumen pendukung untuk selanjutnya untuk dibahas DPRD Natuna.

Sementara, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, yang mewakili Bupati Natuna dalam penyampaian pidato tersebut, menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan, mengalokasikan sumber daya, dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Namun, untuk menanggapi perubahan kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan yang berubah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2024.

Kebijakan perubahan APBD ini, menurut Rodhial, didasarkan pada beberapa dasar hukum, termasuk Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan dokumen penting penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Natuna. (Foto: nang)

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Natuna merinci perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna untuk tahun anggaran 2024.

“Total pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 1,30 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan menjadi Rp 93,5 miliar, turun 8,86 persen dari alokasi awal Rp 102,64 miliar,” ujarnya.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp 1,105 triliun, dan transfer antar daerah sebesar Rp 95,5 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 8,37 miliar.

Sementara, kata Rodhial total belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1,031 triliun, yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta penyelesaian utang tahun anggaran 2023.

“Belanja modal dialokasikan sebesar Rp 311,46 miliar, untuk mendukung kegiatan yang sedang berjalan. dan belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 4 miliar untuk keadaan darurat dan mendesak,” imbuhnya.

Sedangkan, belanja transfer tetap tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 120,71 miliar yang mencakup bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa, alokasi dana desa, dan dana desa.

Selain itu, pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh BPK, dengan total Rp 163,97 miliar, bertambah Rp 56,82 miliar dari alokasi awal Rp 107,14 miliar.

Di akhir pidatonya, Rodhial Huda menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2024 ini diharapkan dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Natuna, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kemudian, paripurna dilanjutkan pendantangan nota kesepakatan persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD Natuna tahun 2025. MK-Saida/ADV

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f