Hasan Terima Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Tiga Kali Seminggu
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – HS Bin M (46), mantan PJ Walikota Tanjungpinang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, telah ditangguhkan penahanannya dan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan pada Sabtu (3/8/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa penangguhan ini diberikan atas permohonan dari penasihat hukum tersangka dan jaminan dari istri tersangka.
“Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juli 2024 dan dipertimbangkan karena masa penahanan hampir berakhir serta berkas perkara sedang dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
HS kini diwajibkan melapor tiga kali seminggu, yakni pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Penangguhan ini diberikan dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan hadir saat dibutuhkan.
HS, yang ditahan selama 58 hari, diperiksa kesehatannya sebelum dikeluarkan dari tahanan. Setelah dinyatakan sehat, ia dijemput oleh istrinya, Ranny Gustifa Sari.
Proses hukum terhadap HS masih berjalan, dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kasus ini akan dilimpahkan untuk proses penuntutan di persidangan. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani