IFRAME SYNC

Suasana sosialisasi dan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Senin (5/8/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi dan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, pada Senin (5/8/2024).

Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Dwik Darma Putra, menyampaikan bahwa KKPD merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan BRK Syariah.

“Implementasi KKPD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022,” kata Dwik.

Dwik menuturkan, penerapan kartu kredit ini juga menjadi upaya pemerintah dalam digitalisasi keuangan.

“Kita harap KKPD ini semakin mengakar dan bisa diterapkan di semua pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, BRK Syariah akan mengimplementasikan KKPD pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai pilot project.

“Setelah ini, akan kita implementasikan di OPD lainnya di Pemkab Natuna,” sebut Dwik.

Dwik berharap, Kartu Kredit Keuangan Daerah dapat mempermudah akuntabilitas belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, menyebut bahwa di era modern dan digitalisasi ini, semua pihak dituntut untuk mengikuti perkembangan.

“Di era ini, pelayanan publik juga harus transparan dan akuntabel sehingga terciptanya pelayanan yang baik,” jelas Boy.

Boy menambahkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah juga dapat mengurangi terjadinya kecurangan dan meningkatkan usaha mikro melalui digitalisasi.

“Kartu kredit ini juga dapat mengurangi terjadinya kecurangan dan meningkatkan usaha mikro melalui digitalisasi,” timpalnya.

Kepada peserta sosialisasi, Boy berharap, agar mereka dapat memahami dan mengoptimalkan penggunaan KKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penggunaan keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Sedangkan Kepala BPKAD Natuna, Suryanto, menjelaskan, KKPD atau saat ini disebut Kartu Kredit Indonesia merupakan alat pembayaran digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Dapat digunakan untuk kebutuhan belanja operasional dan perjalanan dinas satker. Pelunasan pembayaran harus dilakukan pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus.

Lebih lanjut Suryanto mengatakan, KKPD memiliki batasan atau limit belanja. Pertama, transaksi katalog elektronik, toko daring dan LPSE disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang dan jasa Rp 200 juta.

Kedua, transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud, nilai belanjanya paling banyak untuk 1 penerima pembayaran sebesar Rp 50 juta.

“Kemudian yang ketiga, belanja perjalanan dinas untuk pertama kali diberikan paling banyak Rp 40 juta,” pungkas Suryanto.

Pada acara tersebut, dilakukan serah terima KKPD dari Kepala BRK Syariah kepada Kepala BPKPD Natuna, Suryanto. Acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi oleh Kepala BPKPD Natuna, Suryanto, dan Pimpinan Divisi Konsumer BRK Syariah Natuna, Helmin Yunus. Hadir dalam kegiatan ini para Kepala OPD, para bendahara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Natuna. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f