Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau, 35.836 Tiket Diduga Palsu

Direktur Reskriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. (Foto: Polda Kepri)
PEKANBARU (marwahkepri.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau untuk tahun 2020-2021.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi dari berbagai posisi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, PPATK, tenaga harian lepas, Kasubag Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran, dan Kasubag Verifikasi.
Direktur Reskriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan bahwa dalam penyidikan ditemukan 12.604 SPPD yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga fiktif.
“Verifikasi lebih lanjut sedang dilakukan terhadap tiket pesawat tersebut, mengingat pada periode itu penerbangan pesawat terhambat karena pandemi COVID-19,” kata Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau, adalah salah satu pihak yang dipanggil sebagai saksi. Namun, Muflihun tidak memenuhi panggilan pertama dan mengirimkan surat konfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan urusan keluarga.
Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua untuk Muflihun pada 5 Agustus 2024. Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, polisi berencana untuk melakukan penjemputan paksa.
Penyidik pun berharap Muflihun dapat kooperatif dan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani