Polres Karimun Musnahkan Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Seligi 2024

Sat Lantas Polres Karimun memusnahkan barang bukti berupa knalpot bising/knalpot brong, Selasa (30/7/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Sat Lantas Polres Karimun memusnahkan barang bukti berupa knalpot bising/knalpot brong dan 31 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai hasil dari Operasi Patuh Seligi 2024 dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun, Selasa (30/7/2024).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa selama Operasi Patuh Seligi 2024, yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024, pihak kepolisian menemukan dan menyita 221 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai.
Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot bising atau TNKB yang tidak sesuai, karena tindakan tersebut dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.
Kapolres juga mengimbau pemilik toko untuk tidak menjual knalpot racing atau knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan balap, dan mendorong penggunaan knalpot standar yang dikeluarkan oleh pabrik, yang sudah teruji dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan berkendara.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas untuk menciptakan Kabupaten Karimun yang tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Karimun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta langkah-langkah preemtif dan preventif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani