Perubahan APBD Batam Tahun 2024, Alami Kenaikan jadi Rp 3,831 Triliun

Sekda Kota Batam Jefridin Hamid menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 kepada Wakil Ketua DPRD Batam dalam rapat paripurna, Selasa (16/7/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2024 naik menjadi sebesar Rp 3,831 triliun dari semula Rp 3,536 triliun.
Terdiri dari komponen pendapatan daerah yang semula Rp 3,441 triliun menjadi Rp 3,716 triliun dan penerimaan pembiayaan yang semula Rp 95 miliar menjadi Rp 115,768 miliar.
“Mewakili Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, sudah menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 kepada Anggota DPRD Kota Batam. Terdapat kenaikan 8,36 persen dari APBD murni,” ujar Sekda Kota Batam Jefridin Hamid dalam rapat paripurna, Selasa (16/7/2024).
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD. Yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“Sebelumnya Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Juli 2024 lalu. Hari ini diserahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024,” sebutnya.
Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi Rp 1,777 triliun dari Rp 1,712 triliun atau naik 3,79 persen. Penerimaan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani