KPU Akan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Natuna pada 27 Agustus 2024

Suasana tahapan sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Natuna.(Foto/saida)
NATUNA (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Natuna mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, dalam acara sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak di Natuna Dive Resort (NDR), Sabtu, 29 Juni 2024.
Kusnaidi menjelaskan bahwa sebelum pendaftaran resmi dibuka, terlebih dahulu akan dilakukan pengumuman penerimaan pendaftaran paslon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Pasca pendaftaran, pihaknya akan melaksanakan penetapan paslon pada tanggal 22 September, selanjutnya tahapan kampanye mulai dari 25 September hingga 23 November dan pemilihan pada tanggal 27 November 2024.
Proses Pilkada ini kata Kusnaidi, mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, yang mencakup berbagai tahapan mulai dari perekrutan badan adhoc.
Perekrutan badan adhoc antara lain, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kusnaidi menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada perekrutan badan adhoc, yang akan menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan Pilkada Natuna.
“Pada bulan Oktober mendatang, kami akan melanjutkan dengan pembentukan KPPS sebagai salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada,” ujar Kusnaidi.
Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan prinsip demokrasi untuk memberikan kesempatan adil bagi masyarakat Natuna dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Selain itu, juga diharapakan akan muncul calon yang berkualitas dan mampu memajukan Natuna ke depan.MK-saida
Redaktur : Munawir Sani