Tim JPU Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Sudirmanto ke Lapas Tanjungpinang Kelas IIA

Sudirmanto menjalani pemeriksaan kesehatan, Jumat (21/6/2024). (f: ist)
NATUNA (marwahkepri.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sudirmanto ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA pada Jumat (21/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, melalui Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rein Lesmana Musri, S.H., mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi ini.
Eksekusi ini didasarkan pada Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024. Putusan tersebut menyatakan Sudirmanto bersalah karena mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sudirmanto melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Sudirmanto dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA, Sudirmanto menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah kejadian, tim langsung bergerak mencari tersangka dan tersangka ini melarikan diri ke dalam hutan semalaman, dikejar oleh anggota dan dibantu oleh masyarakat sehingga pada Kamis pagi terlihat oleh anggota Polsek dan saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Satreskrim Polres Kebumen,” terang Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwan Syah saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Natuna dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan informasi elektronik untuk tujuan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kejaksaan Negeri Natuna. MK-saida
Redaktur : Munawir Sani