Ingat, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Kampanye selama 60 Hari
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Zulhendri, menyatakan bahwa kepala daerah petahana yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye selama 60 hari.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Selama cuti tersebut, calon kepala daerah incumbent atau yang masih menjabat dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara,” kata Zulhendri di Tanjungpinang, Kamis (20/6/2024).
Untuk mengisi jabatan calon kepala daerah incumbent selama menjalani cuti kampanye, akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs). Zulhendri menjelaskan bahwa khusus Pjs bupati/wali kota akan diusulkan oleh Gubernur Kepri kepada Kemendagri, sedangkan Pjs gubernur akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri.
“Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pjs, seperti Kota Tanjungpinang karena masa jabatan wali kota sudah habis, maka tak perlu lagi mengusulkan Pjs ke Kemendagri,” ungkap Zulhendri.
Zulhendri menyebut bahwa tahapan pengusulan Pjs tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Kepri akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024. Ia juga mengingatkan bahwa calon kepala daerah incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye di luar tanggungan negara, seperti mobil dinas.
“Ini akan diawasi langsung oleh teman-teman di Bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi,” tegas Zulhendri. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani