Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/IV/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 April 2024. Kejadian penelantaran anak tersebut terjadi pada tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 03.50 WIB di Jl. Ahmad Yani Baran 1, RT 003/RW 003, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, kronologi kejadian bermula saat pelapor terbangun pada pukul 03.50 WIB untuk membuang air kecil. Pelapor mendengar suara bayi, lalu mengintip dari jendela dan melihat seorang bayi yang tergeletak di depan rumah. Pelapor kemudian memberitahukan istrinya, tetapi mereka tidak berani membuka pintu rumah. Mereka membangunkan tetangganya dan bersama-sama melihat bayi tersebut yang terbaring di atas handuk kuning dengan bekas darah dan tali pusar masih ada. Sekitar pukul 04.05 WIB, pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penelantaran anak, salah satunya masih di bawah umur, yaitu EA (16).
Dari keterangan EA, ia melakukan penelantaran tersebut karena takut ketahuan oleh orangtuanya akibat hamil di luar nikah, sehingga menjadi panik dan memutuskan untuk membuang anaknya.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun antara lain satu helai jaket warna hitam milik MR, satu helai celana kain warna abu-abu, satu helai baju sweter warna merah putih milik EA, satu buah pisau dapur untuk memotong plasenta, satu helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani