Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian yang Menyasar Lansia di Karimun

Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pria berinisial E (54) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (13/6/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pria berinisial E (54) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diketahui kerap menyasar korban yang berusia lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap pria berinisial E, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing Karimun pada Kamis (13/6),” ungkap Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, Kamis (13/6/2024).
Djaiz menjelaskan bahwa kasus pencurian oleh pelaku E dilaporkan pada bulan Juni 2024, dengan laporan tertuang dalam LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Kelurahan Pamak. Tiba-tiba, seorang dari dalam mobil melambaikan tangan kepada korban. Kemudian korban menghampiri dan diajak masuk ke dalam mobil,” katanya.
Di dalam mobil, korban diajak berbicara oleh pelaku selama kurang lebih lima menit. Saat korban hendak keluar, pelaku langsung mengambil dompet korban.
“Saat korban ingin keluar dari mobil, pintunya terkunci. Pelaku berpura-pura mencoba membuka pintu namun tangan kirinya mengambil dompet di saku celana korban. Setelah berhasil mengambil uang, pintu mobil terbuka dan korban pun keluar,” tambah Djaiz.
Korban baru menyadari dompetnya hilang saat tiba di rumahnya. Kemudian, korban langsung melapor ke Polsek Tebing.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku E telah melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. Pelaku mengaku biasanya menyasar orang tua.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terhadap empat korban di empat lokasi berbeda, yakni Jalan Pamak Kecamatan Tebing, Jalan Ranggam Kelurahan Teluk Uma, Jalan Pamak Kecamatan Tebing, dan Jalan Teluk Uma Kelurahan Teluk Kecamatan Tebing,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit mobil Avanza warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani