Polres Natuna dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 270 Juta

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Mapolres Natuna, Rabu, 12 Juni 2024.(Foto/saida)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Natuna bersama Bea Cukai Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti ribuan batang Rokok Illegal dengan total kerugian negara senilai Rp 270 juta bertempat di halaman Mapolres Natuna, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (12/6/2024).
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K dalam kata sambutan mengatakan bahwa pemusnahan barang ini berupa barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).
“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 243.220 batang rokok berbagai merek dan jenis tanpa pita cukai di antaranya Hd, Ofo, Maxxis dan Rave dengan nilai Rp. 392.601.100,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus satu ribu seratus rupiah),” sebut Kapolres.
Kapolres Nanang mengungkapkan total potensi kerugian negara mencapai Rp 270.046.698 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” jelasnya.
“Kami berharap ke depan kita sebagai wilayah yang paling utara di indonesia ini, terus bersinergi demi menjaga keamanan dan ketertiban,” harap Nanang.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo menyampaikan, pemusnahan Barang Milik Negara tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh Yonkomposit 1/Gardapati Natuna.
“Barang tersebut berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai pada saat operasi HANLAN (Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara) di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna di dalam kapal Sabuk Nusantara 48 pada tanggal 8 Agustus 2023 dan dilimpahkan ke Kepolisian Resor Natuna,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak. Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai,” tegasnya.
“Kami menyadari bahwa penindakan barang illegal ini tidak dapat kami lakukan sendirian, dengan itu kami butuh kerjasama sinergi semua pihak. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
Turut hadir pada kegiatan yakni Kpala Kantor Bea Cukai Tanjungpinag Tri Hartana, Forkopimda Natuna, Perwakilan Pemkab Natuna, Jajaran Personil Polres Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH.MH, Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA) Natuna, Kolonel Pnb Dedy Iskandar, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Maman Nurachman, Komandan Kodim 0318/Natuna Letkol Inf AndriHadiyanto, Komandan Batalyon Komposit 1/Gardapati, Letnan Kolonel Inf Robert Panjaitan, Wakil Ketua I DPRD Natuna dan Pejabat Disprindag Kabupaten Natuna serta tamu undangan lainnya.MK-Saida
Redaktur : Munawir SaniĀ