KPPU Dorong Kemenhub RI untuk Atur Batas Atas Harga Tiket Ferry Batam-Singapura

fjn

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha usai forum grup diskusi (FGD) dengan operator kapal dan instansi terkait di BP Batam, Selasa (11/6/2024). (Foto: detik)

BATAM (marwahkepri.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memiliki kewenangan untuk mengatur batas atas harga tiket Ferry Batam-Singapura.

Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menjelaskan bahwa langkah tersebut memungkinkan, namun memerlukan pertimbangan yang matang.

“Kemenhub bisa mengeluarkan regulasi untuk menentukan tarif batas atas tiket,” ujar Eugenia Mardanugraha usai forum grup diskusi (FGD) dengan operator kapal dan instansi terkait di BP Batam, Selasa (11/6/2024).

Namun, Eugenia menyoroti pentingnya memperhitungkan keuntungan perusahaan agar tetap berkelanjutan jika tarif diatur.

“Pemerintah harus menghitung bagaimana agar perusahaan agen kapal tetap bisa untung,” tambahnya.

KPPU menekankan bahwa penetapan harga harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk tidak memberatkan konsumen atau membebani agen kapal.

“Diperlukan diskusi yang panjang agar Kemenhub dapat menetapkan harga yang sesuai,” jelas Eugenia.

Upaya untuk menormalkan harga tiket Batam-Singapura terus digesa oleh KPPU, yang berencana mengirimkan saran ke Kemenhub RI.

“KPPU berusaha memberikan saran kepada Kemenhub agar polemik harga tiket ini bisa turun atau terselesaikan,” ujarnya.

Namun, Eugenia tidak dapat memastikan kapan harga tiket akan turun, karena hal ini tergantung pada langkah yang diambil oleh kementerian atau otoritas terkait.

Sebelumnya, pada Januari-Juni 2022, tarif tiket sempat mencapai Rp 800.000 hingga Rp 900.000, namun turun menjadi sekitar Rp 700.000 setelah perhatian dari Badan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pengusahaan Batam (BP Batam). Sebelum pandemi COVID-19, tarif tiket feri Batam-Singapura berada di kisaran Rp 270.000 hingga Rp 450.000 untuk pulang-pergi. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani