Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan

IMG-20240607-WA0076

Hasan didampingi penasihat hukumnya, Hendri Devitra, saat keluar dari Ruang Penyidik Satreskrim Polres Bintan ke masjid untuk salat Jumat (7/6/2024) (Foto: masrun-hariankepri.com)

TANJUNGPINANG(marwahkepri.com) – Mantan Pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang kini berstatus sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (27/6/2024). Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Tipikor mulai pukul 10.30 WIB, dengan pendampingan dari tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Hendri Devitra.

Hasan diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur. Ketika ditemui wartawan saat hendak melaksanakan salat Jumat di masjid Polres Bintan, Hasan menyatakan bahwa ia telah menjawab sekitar delapan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai mantan Camat Bintan Timur dari tahun 2011 hingga 2016.

“Tadi sekitar 8 pertanyaan yang saya jawab. Mereka tanya sewaktu saya jadi saksi dalam perkara ini,” ucap Hasan.

Namun, Hasan enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanannya oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. “Kalau soal penahanan, tanya sama penyidik, karena kewajiban penyidik untuk menyimpulkan,” ujar Hasan sambil kembali ke Polres Bintan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Dalam keterangannya sebelumnya, Hasan menyebut bahwa ia telah memberikan informasi sesuai yang ia ketahui saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur terkait laporan tumpang tindih lahan pada tanah milik perusahaan seluas lebih dari 100 hektare. Menurutnya, sebagai camat, salah satu tugas dan fungsinya adalah menyelesaikan administrasi pertanahan, termasuk kasus tumpang tindih lahan masyarakat.

“Salah satu tugas dan fungsi camat adalah menjalankan serta menyelesaikan administrasi pertanahan termasuk tumpang tindih lahan masyarakat,” jelasnya.

Hasan juga menambahkan bahwa permasalahan ini telah dimediasi beberapa tahun lalu antara pihak pemerintah, perusahaan, dan warga lainnya. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bersama.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan perkembangan terbaru akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Hasan. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani