Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, didampingi Kasubnit 2 Unit IV Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Astri Zonnaidi, S.H., dan Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, menggelar konferensi pers terkait kasus ini di ruangan Humas Polresta Tanjungpinang pada Rabu (5/6/2024).
Menurut Akp Mohammad Darma Ardiyaniki, polisi segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat bayi tersebut.
“Tim gabungan berhasil menemukan tersangka MR (20), yang terlihat lemas saat diinterogasi. Dia mengakui telah melahirkan bayi tersebut pada dini hari (03.00 WIB) dan membuangnya ke parit belakang kos-kosan,” ujar Kasat Reskrim.
Mayat bayi tersebut langsung dievakuasi polisi untuk dilakukan pemeriksaan autopsi di rumah sakit.
“Hasil autopsi yang dilakukan oleh RSUP Ahmad Tabib menunjukkan bahwa bayi lahir dalam keadaan tidak bernyawa,” jelasnya.
Kasat juga menjelaskan motif di balik tindakan tersangka.
“Tersangka MR melahirkan bayinya sendiri, dan karena bayi tersebut sudah tidak bernyawa saat dilahirkan, dia panik dan memutuskan untuk membuangnya,” ungkapnya.
Penemuan ini sempat memicu spekulasi bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap.
“Kami menduga bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap yang terjadi di Kabupaten Lingga, tempat asal tersangka. Berdasarkan perhitungan, tersangka baru sadar dirinya hamil pada bulan Maret 2024 setelah tiba di Tanjungpinang pada bulan Desember 2023,” tambahnya.
Polresta Tanjungpinang kini berkoordinasi dengan Polres Lingga untuk penyelidikan lebih lanjut dan dengan Dinas Sosial Tanjungpinang untuk pemulihan tersangka pasca melahirkan.
Tersangka MR dikenakan pasal 181 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berupaya untuk mengungkap semua fakta terkait kejadian tragis ini. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani