Menkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Konten Dewasa

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi . (Foto: teknologi.id)
Undang-undang tersebut, terutama Pasal 27 ayat 1, melarang penyebaran konten pornografi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Budi menegaskan bahwa kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk pemblokiran atau denda.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menambahkan bahwa larangan terhadap pornografi juga diatur dalam UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE. Menurutnya, Kominfo memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi di ranah digital, termasuk filter kata-kata kunci terkait pornografi.
X, yang dimiliki oleh Elon Musk, secara resmi mengizinkan unggahan konten dewasa sejak Mei 2024. Dalam kebijakan barunya, X menyatakan bahwa pengguna dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama konten tersebut diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.
“Kami percaya bahwa pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual,” tulis X dalam keterangan resminya. X juga menekankan bahwa ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.
Meski demikian, X mengecualikan pengguna di bawah 18 tahun atau mereka yang memilih untuk tidak melihat konten dewasa. Konten tersebut akan diblokir untuk pengguna di bawah umur atau yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profil mereka.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa setiap kebijakan X yang bertentangan dengan peraturan Indonesia akan mendapatkan sanksi. Usman Kansong juga menyebutkan bahwa jika X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai dengan PP 71/2019, Kominfo dapat mengambil tindakan dari teguran hingga penutupan akses. Kominfo juga telah mengembangkan mekanisme untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti filter kata-kata kunci terkait pornografi.
Ancaman pemblokiran ini menimbulkan perhatian besar, mengingat X adalah salah satu platform media sosial terbesar di dunia. Langkah ini menunjukkan ketegasan Indonesia dalam menegakkan aturan terkait konten digital, khususnya yang berkaitan dengan kesusilaan dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Dengan ancaman ini, X mungkin harus mempertimbangkan ulang kebijakannya di wilayah Indonesia untuk menghindari pemblokiran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lokal. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani