Pemerintah dan Google Bersinergi Berantas Judi Online di Indonesia

Ilustrasi Foto Judi online.
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus berupaya memberantas judi online yang semakin merajalela. Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Google.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa dirinya akan bertemu dengan pihak Google untuk membahas program kerja sama pemberantasan judi online pada Selasa (4/6/2024).
“Besok [Selasa, 4 Juni] saya ketemu dia [Google]. Habis itu kita sampaikan. Jadi Google, sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah, termasuk utamanya membasmi judi online,” ujar Budi setelah acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin (3/6/2024) malam.
Budi menjelaskan bahwa Google akan berkontribusi dengan mengandalkan kecerdasan buatan (AI) yang dimiliki perusahaan tersebut. Teknologi AI ini diharapkan dapat efektif dalam memberantas konten judi online.
“Besok kita dalemin. Dia keluarin dia punya (AI). Tadi udah bilang,” kata Budi. “Google membantu dengan teknologi Google AI-nya. Besok kita ketemu, nanti disampaikan, canggih deh pokoknya deh. Kalo nggak canggih bukan Google namanya,” imbuhnya.
Selain membahas pemberantasan judi online, pertemuan dengan Google juga akan membahas soal investasi raksasa mesin pencari tersebut di Indonesia. Google sebelumnya telah mengumumkan investasi di Malaysia dan Singapura.
“Nanti akan kita ini ya, supaya Google serius. Belum, nanti kita kejar, mau berapa banyak investasinya? oke, ya sip,” kata Budi Arie.
Menkominfo Ancam Denda Ratusan Juta
Menkominfo juga menegaskan akan menegur platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online. Pemerintah berencana mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.
“Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Budi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Budi menyatakan bahwa peringatan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.
Selain itu, pemerintah juga dapat mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Hingga Mei 2024, Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci terkait judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta. Dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening yang terafiliasi dengan judi online dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.(mk/cnbc)
Redaktur: Munawir Sani