PNS Cek Rekening, Gaji ke-13 Mulai Dibayarkan Hari Ini

DAFTAR_GAJI_PNS_2022-2022_09_13-15_41_22_e2e1b421394b7db336acf466a159857c_960x640_thumb

Ilustrasi PNS. (Foto: detik)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS aktif, karena pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada Senin (3/6/2024) hari ini.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

“Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji ke-13 PNS baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024, mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Deni, Minggu (2/6/2024).

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat dan TNI-Polri, anggaran yang dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ini mencapai Rp 18 triliun.

Sedangkan untuk ASN daerah, dana akan disalurkan dari APBN melalui instrumen transfer ke daerah senilai Rp 21,1 triliun. Selain itu, untuk pensiunan, Kementerian Keuangan mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun. Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibebankan APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan ini dibayarkan penuh, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya, hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. MK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani