Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 52 Ekor Anak Buaya Muara Tujuan Thailand

ffygu

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan 52 ekor anak buaya muara yang rencananya akan dikirim dari Batam ke Thailand, Kamis (30/5/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara yang rencananya akan dikirim dari Batam ke Thailand.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang inisial MU dan IR, pelaku penyelundupan 52 ekor anak buaya muara,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Kamis (30/5/2024).

Penyelundupan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Puluhan anak buaya tersebut ditemukan disimpan dalam dua keranjang putih oleh para pelaku.

“Para pelaku diamankan di pelabuhan rakyat Tanjung Riau pada Sabtu (25/5/2024). Dari tangan kedua pelaku, kita mendapati dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya muara,” jelas Putu Yudha.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 52 ekor anak buaya muara tersebut diambil dari Tembilahan, Riau. Para pelaku berencana menyelundupkan buaya-buaya tersebut ke Thailand melalui Malaysia.

Menurut pengakuan pelaku, nilai ekonomi anak buaya muara di Thailand cukup tinggi, sehingga mereka tergiur untuk melakukan penyelundupan.

“Pengakuan pelaku, puluhan buaya itu dijual dengan harga Rp 150 juta. Ini yang membuat mereka tergiur,” kata Putu Yudha.

Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan penyelundupan, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani