Kejati Sumbar Kejar Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman (dua kiri) memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Kejati Sumbar (Kompas.com/PERDANA PUTRA)
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Kajati Sumbar pada tanggal 18 April 2024. Dalam proses penyidikan ini, jaksa telah memeriksa 19 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli.
Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa kejaksaan sedang menunggu penghitungan kerugian negara terkait proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp 3,9 miliar. “Setelah penghitungan kerugian negara keluar, kita akan segera menetapkan tersangka,” ujar Hadiman.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada tahun 2023 mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan pelindung wajah pada tahun 2020. Jaksa kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
Hadiman juga menjelaskan bahwa kasus ini terpisah dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sudah ditindaklanjuti oleh BPBD terkait proyek hand sanitizer.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bertekad untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Covid-19. Mereka berharap langkah ini akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi dalam penanganan bencana di masa depan.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan kejaksaan akan terus melakukan upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat kasus ini. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah penghitungan kerugian negara selesai dilakukan. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani