Resmi Ditetapkan Presiden, KEK Tanjung Sauh jadi Motor Penggerak Ekonomi Baru

vdfe

KEK Tanjungsauh, di Pulau Tanjungsauh, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa. (Foto: mun)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. KEK ini mencakup area seluas 840,67 hektare dan terletak di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pulau Tanjung Sauh berbatasan dengan Selat Riau di bagian utara, timur, dan barat, sementara di bagian selatan berbatasan dengan Selat Pedisa. Lokasinya yang strategis berdekatan dengan Batam memberikan keuntungan logistik dan distribusi yang signifikan.

Penetapan KEK Tanjung Sauh ini diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran. Selain itu, pengembangan KEK akan meningkatkan investasi baik domestik maupun asing dan mendukung pengembangan ekonomi wilayah Batam dan berkontribusi pada ekonomi nasional.

Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2024, kegiatan usaha yang akan dilakukan di KEK Tanjung Sauh meliputi produksi barang dan pengolahan bahan mentah, logistik dan distribusi serta pengembangan energi untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan KEK Tanjung Sauh. Jika pada akhir periode pembangunan KEK belum siap, Dewan Nasional dapat mengubah luas wilayah atau zona peruntukan KEK, mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah yang mungkin timbul dan memberikan perpanjangan waktu pembangunan maksimal hingga 2 tahun.

Pemerintah berharap bahwa KEK Tanjung Sauh akan menjadi motor penggerak ekonomi baru di wilayah Batam, mendorong investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, KEK ini diharapkan dapat menjadi contoh sukses pengembangan kawasan ekonomi khusus lainnya di Indonesia. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani