Mantan Kabid TIK Polda Kepri Divonis 1 Tahun Rehabilitasi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

fhfhefe

Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (29/5/2024). (Foto: detik)

BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun rehabilitasi terhadap Kombes Agus Fajar Sutrisno, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri. Agus Fajar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan kasus narkoba ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, bersama dengan hakim anggota Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan berlangsung secara virtual di ruang sidang Kusumah Atmadja pada Rabu (29/5/2024).

Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi dan perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor,” ujar Bambang Trikoro saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain menyesali perbuatannya, merupakan pengguna terakhir dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika, tulang punggung keluarga hingga memiliki prestasi di institusinya.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta rehabilitasi medis selama 2 bulan.

Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika anggota Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui JNE dengan nomor resi: 101010022941623. Paket yang dideskripsikan sebagai kosmetik ini ternyata berisi narkotika jenis sabu setelah diperiksa melalui X-Ray di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penelusuran lebih lanjut mengarahkan polisi ke Batam, di mana paket tersebut diambil oleh Dwicky Ronaldo Siagian, anggota Bid TIK Polda Kepri. Dwicky mengaku bahwa paket tersebut milik pimpinannya, Kombes Agus Fajar Sutrisno.

Setelah pengakuan tersebut, Kombes Agus Fajar Sutrisno diperiksa oleh Paminal Bid Propam Polda Kepri dan mengakui bahwa narkotika seberat 3,64 gram tersebut merupakan pesanannya dari seseorang bernama Anton (DPO) dengan harga Rp 7 juta.

Kasus ini kemudian bergulir hingga ke persidangan, dan usai tersandung kasus narkoba, Kombes Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2865/XII/KEP./2023 tanggal 28 Desember 2023. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani