Suami di Sekupang Aniaya Istri hingga Patah Kaki, Ditangkap di Jambi

Suami di Sekupang Aniaya Istri hingga Patah Kaki, Ditangkap di Jambi

Ilustrasi. (Foto: detik)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria bernama Rega Reyfalino Arizona, warga Kecamatan Sekupang ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya, VR (27).

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengatakan pelaku ditangkap di kampung halamannya di Provinsi Jambi. Pelaku melarikan diri setelah menganiaya istrinya pada Agustus 2023.

“Pelaku Rega Reyfalino Arizona kita amankan di kampungnya di Provinsi Jambi pada pekan lalu,” kata Benhur pada Rabu (29/5/2024).

Benhur menyebutkan saat penangkapan, keluarga pelaku berusaha menghalangi polisi. Namun, polisi tetap berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Batam.

“Saat penangkapan, pihak keluarga masih berusaha menyembunyikan keberadaan Rega. Unit Reskrim yang mengetahui informasi pelaku langsung mengamankan dan membawa ke Batam,” ujarnya.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku terkait masalah ekonomi pada Agustus 2023. Pertengkaran mulut tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian mengusir korban dari rumah, bahkan mengeluarkan surat-surat dan pakaian korban.

“Pelaku yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah dengan mengeluarkan surat-surat dan pakaian korban dari rumahnya,” jelas Benhur.

Tidak puas dengan hanya mengusir istrinya, pelaku yang masih emosi kemudian menggigit dan membanting korban ke kasur, menyebabkan kaki sebelah kanan korban patah.

“Melihat istrinya yang sudah terkapar, pelaku kembali memukul korban berulang kali di bagian kepala. Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” tambahnya.

Rega Reyfalino Arizona kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap istrinya.

“Saat ini pelaku ditahan di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Benhur. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani