Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Meningkat jadi Rp 300 Triliun

Ilustrasi tambang timah. (Foto: UGM)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini telah bertambah menjadi Rp 300 triliun.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Jumlah kerugian negara ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menerima hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh turut hadir di Kejaksaan Agung untuk melaporkan hasil tersebut secara langsung.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi ini. Perkara ini mencuri perhatian publik karena skala kerugian yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara
- Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG) – Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) – Beneficial owner CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) – Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) – Mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) – General Manager PT TIN
- Suparta (SP) – Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Direktur Utama PT Timah (2016-2011)
- Emil Ermindra (EE) – Direktur Keuangan PT Timah (2017-2018)
- Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur Operasional dan Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) – Perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) – Beneficial owner PT TIN
- Fandy Lie (FL) – Marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) – Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (2015-2019)
- Rusbani (BN) – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Maret 2019)
- Amir Syahbana (AS) – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secara tuntas untuk meminimalisir kerugian negara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani