Siap-siap, Peraturan Ini Buat Gaji Karyawan Swasta Bakalan Dipotong

Ilustrasi gaji dipotong. (f: sindo)
Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Ini mencakup karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Pemerintah memberikan waktu hingga paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera, yang artinya pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat tahun 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan peserta pekerja mandiri atau freelancer membayar sendiri. Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah, dengan besaran baru ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan 2,5 persen untuk peserta pekerja mandiri.
Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan yang berbeda untuk pekerja yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD dan untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.
Kebijakan Tapera ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki akses perumahan yang lebih mudah dan terjangkau, namun perlu diawasi agar tidak memberatkan pekerja terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani