Lagi, Polres Natuna Tangkap ASN Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

ASN tersangka pencabulan terhadap 5 siswa dihadirkan Polres Natuna saat melakukan konperensi pers. (f: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisan Resor Natuna kembali menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku pencabulan sesama jenis dibawah umur.
Pelaku berinisial IM (29) merupakan seorang pengajar (guru) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Bunguran Selatan.
Korbannya sebanyak 5 orang yang merupakan siswa di sekolah tersangka mengajar, diantaranya, WS (17), RD (15), YR (12), R (15) dan NS (15).
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony mengatakan, terhadap kasus ini pihaknya menerima 5 Laporan Polisi (LP) dengan nomor : 25,26,27,28 dan 29.
Masing-masing korban melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. Namun tersangka ditahan sesuai dengan LP nomor 25, sementara LP lainnya sedang berproses.
“Tempat Kejadian Perkara, dilakukan di tempat tinggal tersangka yang menumpang di salah satu rumah warga di daerah kecamatan Bunguran selatan,” tutur Aprodony.
Adapun kronologinya bermula pada tahun 2021. Pada saat itu tersangka meminta korban agar menemaninya ke Ranai untuk membeli beberapa peralatan mengajar.
Pulangnya, sang murid diajak menginap di kediaman tersangka. Pada saat tidur di kamar, korban merasa ada yang meraba alat vitalnya sehingga membuat dia terbangun.
Ia pun mendapati tersangka sedang melakukan “penetrasi” di bagian sensitifnya. Namun karena takut, korban hanya bisa diam sampai dia mencapai klimaks.
“Untuk korban yang lain kejadiannya hampir sama. Keterangan korban dan para saksi modus yang dipakai dengan serangkaian kebohongan, alasannya menemani tidur sehingga bisa melakukan perbuatannya kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Motif tersangka adalah karena merasa penasaran, sehingga dia nekat mengajak tidur bersama dan memegang kemaluan korban setiap korbannya.
“Kesimpulan kami sebagai penyidik, tersangka ini sudah terbukti melakukan pencabulan berdasarkan alat dan bukti,” bebernya.
Terbongkarnya kasus ini karena ada yang melapor. Sebelumnya, perkara ini sudah pernah dilaporkan di internal sekolah.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 18 Maret 2024 saat berada di kediamannya di Ranai.
“Tersangka telah melakukan pencabulan kurang lebih 2 kali terhadap setiap korban. Dalam hal ini kita juga telah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban saat melakukan pencabulan,” ujar Apridony.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto 75E undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani