Bawaslu Bintan Fokus Awasi Politik Uang dalam Pilkada 2024

WhatsApp-Image-2023-11-21-at-17.06.07

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. (f: Vnews.click)

BINTAN (marwahkepri.com) – Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan terhadap tindakan pidana peserta Pilkada 2024, khususnya terkait politik uang. Putra menyatakan bahwa hal ini telah menjadi kesepakatan dalam rapat internal Bawaslu Bintan.

Bawaslu Bintan berencana melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat partisipasi dalam pencegahan tindak pidana pemilu, terutama politik uang. “Kami akan melakukan sosialisasi partisipatif sampai elemen masyarakat yang paling bawah,” ujar Putra kepada hariankepri.com, kemarin.

Selain itu, Bawaslu Bintan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk memberikan edukasi kepada warga tentang pencegahan politik uang. “Bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi tindak pidana pemilu,” tegas Putra.

Putra menambahkan bahwa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang, baik uang maupun barang, akan dikenakan pidana penjara dan denda. “Pelaku dan penerima politik uang sama-sama dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan undang-undang lainnya,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Bawaslu Bintan berharap dapat menciptakan pemilu yang bersih dan bebas dari praktik politik uang yang merugikan demokrasi. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani