Ancam Sebarkan Video Syur, Gadis Muda di Buteng Jadi Korban Persetubuhan Hingga Berulang Kali

IMG-20240523-WA0023

Polres Buteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka persetubuhan anak dibawah umur.(Foto/Salahudin)

Buton Tengah (marwahkepri.com) – Bunga, gadis berusia 16 tahun di kecamatan Lakudo, kabupaten Buton Tengah (Buteng), menjadi korban tindak pidana persetubuhan.

Naasnya, anak dibawah umur ini berulang kali mengalaminya di tempat dan pelaku yang berbeda. Pertama pada Minggu tanggal 5 Mei 2024 dan kemudian pada Rabu 8 Mei 2024.

Tidak sampai disitu, korban kembali digagahi pada Jumat 17 Mei 2024 dan pada Senin 20 Mei 2024. Semua kejadian ini dialami korban di salah satu desa di Lakudo.

Perbuatan asusila ini dilakukan oleh 8 orang tersangka diantaranya, HR (20), MB (20), LN (15), NS(15), ED (17), AM (17), SR (14) dan LM (15). Tiga orang diantaranya pelaku dewasa dan 5 orang pelaku dibawah umur.

Dalam kasus ini, penyidik membuat 5 Laporan Polisi (LP) karena waktu dan tempat kejadiannya berbeda-beda.

Kasat Reskrim Polres Buteng AKP Sunarton mengatakan, modusnya, mantan pacar korban merekam saat melakukan tindak pidana persetubuhan.

Video porno tersebut sengaja dibuat dan digunakan para pelaku untuk melancarkan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan.

Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan vidio porno korban apabila tidak memenuhi permintaan mereka.

Korban yang merasa takut vidio tersebut akan disebarluaskan, hanya bisa pasrah dan terpaksa menuruti kemauan bejat para pelaku hingga berulang kali.

Tak tahan lagi dengan kejadian yang dialaminya, akhirnya bunga memberanikan diri menyampaikan kepada orangtuanya.

Mendengar kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024,

“Mendapat laporan tersebut, kita dari Unit Resmob Polres Buton Tengah langsung mencari dan menangkap para pelaku,” ungkap Kasatreskrim.

Saat ini, kedelapan pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.MK-Salahudin

Redaktur : Munawir Sani