Operasi Pekat Anoa-2024, Polsek Mawasangka Tengah Amankan Pria Mengamuk Bawa Sajam

25902353-ffb2-4753-8b76-3d4749ac1726

AK diamankan Polsek Mawasangka Tengah setelah mengamuk dan membawa sajam, Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. (f: eko)

Buton Tengah (marwahkepri.com) – Polsek Mawasangka Tengah, Polres Buton Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (43) atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam). Pria tersebut mengamuk di jalan poros Desa Lantongau – Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

AK diamankan di rumahnya di Desa Lantongau pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Kapolsek Mawasangka Tengah, IPDA Sudirman, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Awalnya, sekitar pukul 20.45 WITA, seorang personel Polres Buton Tengah, Brigadir Polisi Bilawal Murhum Basan, melintas di jalan poros Desa Lantongau – Desa Morikana. Ketika berada di jalan tersebut, Brigadir Bilawal melihat seorang pria yang sedang mabuk sambil memegang sebilah parang yang telah terbuka dari sarungnya, sambil berteriak-teriak, membuat kegaduhan di sekitar lokasi. Hal ini menyebabkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan menjadi ketakutan,” ungkap Sudirman.

Melihat situasi tersebut, Brigadir Bilawal segera menghubungi personel Polsek Mawasangka Tengah melalui telepon untuk melaporkan kejadian itu. Setelah menerima laporan, personel Polsek Mawasangka Tengah segera menuju lokasi, namun terduga pelaku, AK, sudah tidak berada di tempat kejadian. Setelah melakukan pencarian, personel Polsek Mawasangka Tengah mendapatkan informasi bahwa AK telah kembali ke rumahnya. Mereka segera menuju ke rumah AK dan mendapati AK sedang berbaring di ruang tengah dengan sebilah parang di sampingnya sambil bermain ponsel.

Kapolsek Mawasangka Tengah, IPDA Sudirman, S.H., M.H., menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. “Personel Polsek Mawasangka Tengah kemudian mengamankan terduga pelaku AK bersama dengan barang bukti sebilah parang di Mako Polsek Mawasangka Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. MK-eko

Redaktur : Munawir Sani