Sempat Diberi Tembakan Peringatan, Polisi Amankan Begal yang Beraksi di Nongsa

yu778i

Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kavling Nongsa Blok U, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Jumat (17/5/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) –  Unit Reskrim Polsek Nongsa bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kavling Nongsa Blok U, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Pelaku berinisial NE (44) ditangkap setelah menjalani penyelidikan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2024) sekitar pukul 18.10 WIB. Korban, yang berinisial PS, baru saja tiba di rumah bersama keluarganya dan memarkir mobil di seberang rumah. Ketika korban menurunkan barang dan menyeberang jalan, tas tangan yang dipegangnya tiba-tiba ditarik oleh pelaku yang mengendarai motor matic. Korban berusaha mempertahankan tasnya hingga terjatuh dan terseret sejauh dua meter. Meskipun mencoba mengejar, pelaku berhasil melarikan diri.

Barang-barang yang hilang dari dalam tas termasuk satu unit handphone Samsung Galaxy A52, uang tunai Rp 4,5 juta, 220 Dollar Singapura, 100 Ringgit Malaysia, dua kartu ATM, KTP, dan surat emas anting. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 13,5 juta serta luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan pencarian. Pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, informasi dari sumber terpercaya mengarahkan polisi ke Pasar Buah Jodoh. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Jexson Marpaung, S.H., bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, segera menuju lokasi.

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Setelah memberikan tembakan peringatan, tim akhirnya berhasil menangkap NE. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sambau.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Dumai sebelum melarikan diri ke Batam. Di Batam, pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali, yakni di Kavling Sambau-Nongsa dan Jl. Depan Taman Raya-Batam Kota.

Pelaku NE biasanya menargetkan ibu-ibu yang membawa tas samping, mengikuti korban hingga lengah sebelum melancarkan aksinya.

Kompol Restia pun menghimbau masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya baik saat berjalan kaki maupun berkendara.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani