Dishub Batam Perkenalkan Stiker Parkir Berlangganan, Ini Tarifnya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperkenalkan inovasi sistem parkir berlangganan yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengendara yang sudah berlangganan. (Foto: Dishub Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperkenalkan inovasi sistem parkir berlangganan yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengendara yang sudah berlangganan.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim menekankan kepada para jukir untuk tidak meminta tarif parkir kepada pengendara yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.
“Melalui sosialisasi ini, para jukir diingatkan untuk memahami konsep stiker berlangganan tersebut,” katanya usai membagikan seragam baru kepada para jukir di kawasan Bisnis Greenland, Batamcenter, Selasa (14/5/2024).
Salim menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis stiker parkir berlangganan.
Pertama untuk kendaraan roda dua berwarna biru, biaya tarif berlangganan Rp 250 ribu setahun. Kedua, stiker berwarna hijau muda untuk kendaraan roda empat, biaya berlangganan sebesar Rp 600 ribu per tahun. Dan terakhir stiker berwarna kuning untuk kendaraan roda enam dengan biaya berlangganan Rp 750 ribu per tahun.
“Stiker ini dilengkapi dengan hologram khusus dan barcode untuk memastikan keaslian stiker,” tambahnya.
Salim berharap dengan adanya stiker parkir berlangganan ini, masyarakat akan tertarik untuk mendaftar karena kemudahan dan harga yang lebih murah dibandingkan dengan membayar parkir setiap hari. Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah pelanggan stiker parkir berlangganan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani