Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan Kenaikan Iuran Mulai Berlaku Juli 2025

1280841_720

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: tempo)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama paling lambat pada 30 Juni 2025. Di samping itu, sistem iuran baru bagi peserta juga akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2025.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

“Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025,”ujar Asih.

Hingga pemberlakuan iuran baru tersebut, peserta BPJS masih akan mengikuti aturan lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Asih menegaskan bahwa besaran pembayaran saat itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, 3.

“Ya merujuk pada aturan itu,” katanya.

Presiden Joko Widodo telah menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan melalui Perpres 59/2024. Sebagai penggantinya, BPJS akan menerapkan sistem KRIS.

Perubahan ini juga akan mempengaruhi besaran iuran untuk BPJS. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta setiap bulan.

Dalam sistem KRIS, perubahan iuran tercantum dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Evaluasi fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan tersebut dijadwalkan paling lambat dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Perpres tersebut. MK-cnbc

Redaktur : Munawir Sani