Demi Hasrat Seksual, Pedagang Siomai di Semarang Curi 675 Celana Dalam Wanita

Ilustrasi Foto
Marwahkepri.com – Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di Banyumanik, Kota Semarang, yang membuat gempar warga setempat dan menjadi sorotan utama di detikJateng pekan lalu. Seorang pria pedagang siomay, Jeri, dari Bandung, terlibat dalam aksi pencurian yang cukup unik – mencuri ratusan celana dalam wanita di sekitar tempat kosnya. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kehebohan di masyarakat setempat, tetapi juga memunculkan banyak pertanyaan tentang motif dan kejiwaan pelaku.
Jeri ditangkap pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB oleh warga setempat setelah kedapatan mencuri celana dalam dari jemuran di Jalan Tanjungsari. Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan celana dalam wanita di tempat kosnya. Penemuan ini mengindikasikan bahwa Jeri telah melakukan aksi pencurian ini sejak tahun 2022.
Menurut keterangan Kapolsek Banyumanik, Jeri mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut demi memuaskan hasrat seksualnya. Pengakuannya mengejutkan, bahwa ia tidak hanya mencuri, tetapi juga menggunakan celana dalam yang dicuri untuk meredam hasrat seksualnya. Jeri mengakui bahwa lokasi sasaran utamanya adalah di sekitar tempat kosnya, dan ia akan mengambil celana dalam wanita apapun yang ia temui.
Ketika dihadirkan di Mapolsek Banyumanik, Jeri secara terbuka mengakui bahwa alasan di balik tindakannya adalah untuk memuaskan hasrat seksualnya yang tak terbendung. Ia mengungkapkan bahwa, awalnya, ia bermaksud untuk memenuhi keinginannya dengan cara lain, namun keterbatasan dana mengarahkannya pada tindakan yang menyimpang tersebut.
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pengendalian hasrat seksual yang sehat, serta menggugah kesadaran akan kebutuhan akan bimbingan dan pendampingan bagi individu yang mengalami kesulitan dalam mengelola impuls seksual mereka.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya kesadaran masyarakat akan keamanan dan perlindungan atas hak-hak pribadi mereka, termasuk keamanan rumah dan pribadi dari tindakan kriminal. Jeri, sang pelaku, kini berada di bawah ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. (Mk/detik)