Kementerian Dalam Negeri Saudi Menerapkan Sanksi untuk Pelanggar Aturan Haji

(F: Ist)
ARAB SAUDI (marwahkepri.com) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan pemberlakuan sanksi bagi jemaah haji yang melanggar aturan. Mulai dari 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024, sanksi tersebut akan diterapkan secara ketat.
Menurut laporan kantor berita Saudi, SPA, “Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara. Hukuman ini berlaku mulai 02/06/2024 hingga 20/06/2024,” seperti dikutip Rabu (8/5/2024).
Kementerian mengonfirmasi sanksi atas pelanggaran ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Pelanggaran serius, seperti membawa masuk jemaah haji tanpa izin, akan menghadapi konsekuensi yang lebih berat, termasuk ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta. Sarana transportasi yang digunakan untuk melanggar aturan juga akan disita, dan pengangkut ilegal akan diusir dari negara tersebut.
Untuk memastikan penegakan aturan, otoritas meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan atau menyaksikan pelanggaran, dengan menelepon nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lainnya di Arab Saudi.(mk/detik)
Redaktur: Munawir Sani