4 Tahun Menjanda, Seorang Guru “Gasak” Muridnya di Perumahan Sekolah

Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetya, memberikan keterangan kepada awak media.(Foto/Nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Seorang guru wanita di kabupaten Natuna ditangkap aparat Kepolisian karena melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap muridnya.
Kasus ini diungkapkan Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetya kepada awak media saat menggelar konfresi Pers di Mapolres Natuna, Rabu, 8 Mei 2024.
Tersangka berinisial F (35) merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Rudi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tak senonoh terhadap korban berinisial B, telah dilakukan beberapa kali pada tahun 2020.
“Jadi perbuatan pencabulan itu dilakukan tersangka kepada korban di perumahan guru setelah selesai kegiatan olahraga,” ujarnya didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad dan Kanit II Reskrim Polres Natuna Ipda Rizky.
Wanita yang telah menjanda selama 4 tahun lantaran cerai hidup dengan suaminya ini, hasratnya tidak normal, kemudian dia melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Tersangka melakukan tindakan pidana karena mengaku ada rasa sayang kepada korban, makanya dia melakukan perbuatan itu,” terangnya.
Sementara itu, Kanit II Reskrim Polres Natuna, Ipda Rizky menjelaskan, laporan terkait kasus tersebut diterima pada tanggal 6 April 2024 dengan nomor laporan : 33/IV/2024.
Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan kurang dari 3×24 jam tersangka berhasil diamankan di kediamannya di belakang kantor PLN Ranai.
“Dari pihak korban melapor ke UPTD PPA, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan bawa beliau ke kantor. Tersangka mengaku melakukan beberapa kali pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dan 1 helai celana milik korban.
Akibat tindak pidana ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani