IFRAME SYNC

BPOM Tanjungpinang Siap Hadapi Perlawanan Terkait Kasus Kosmetik Ilegal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

IMG-20240424-WA0165-e1713939998351

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menyatakan kesiapannya menghadapi upaya perlawanan melalui jalur praperadilan terkait penggeledahan kosmetik ilegal yang dimiliki oleh tersangka Kk, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kepala Loka BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah, menegaskan hal tersebut.

Menurut Irdiansyah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjadwalkan sidang perdana untuk pembacaan materi permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kk melalui kuasa hukumnya.

“Panggilan pertama pekan lalu, tapi kami berhalangan hadir, dan sidang diundur pekan ini,” ungkap Irdiansyah pada Senin (6/5/2024).

Irdiansyah menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan materi pembelaan terhadap gugatan dari tersangka tersebut setelah sidang perdana.

“Pihak kami melakukan penyitaan penggeledahan barang bukti produksi kosmetik TRC milik tersangka Kk sesuai prosedur penyelidikan. Bahkan, surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah keluar,” jelasnya.

Menurut Irdiansyah, kasus ini berkaitan dengan tangkap tangan saat tersangka melakukan produksi kosmetik tanpa izin di rumahnya, di Kecamatan Bintan Utara beberapa waktu lalu.

“Kami yakin bahwa tindakan kami sesuai dengan KUHPidana. Oleh karena itu, Pengadilan Tanjungpinang menyetujui, karena penyitaan penggeledahan kosmetik merupakan tangkap tangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Irdiansyah menyatakan bahwa pemilik kosmetik TRC, Kk, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan.

“Ia adalah seorang guru di Bintan,” ungkap Irdiansyah tanpa menyebutkan identitas Kk secara lengkap.

Dia menegaskan bahwa usaha kosmetik TRC milik Kk saat ini tidak memiliki izin dari BPOM dan tidak memiliki izin produksi kosmetik rumahan.

“Meskipun pada tahun 2021 memiliki izin dari BPOM, namun setelah periode izin habis, tidak diperpanjang. Saat ini, produksi tetap berlanjut tanpa izin yang sah,” pungkasnya. MK-haka

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f