Ribut-Ribut Dana Kampanye Usai Pemilu 14 Februari 2024, Irham Berikan Pandangan Hukum

IMG_20240416_070524

Irham, mantan Komisioner Divisi Hukum di KPU Kabupaten Lingga periode 2013-2018.

LINGGA (marwahkepri.com) – Ribut-ribut mengenai dana kampanye partai politik pasca Pemilu 14 Februari 2024 masih terus menjadi perhatian publik. Irham, mantan Komisioner Divisi Hukum di KPU Kabupaten Lingga periode 2013-2018, memberikan pandangan hukumnya terkait isu ini.

Irham menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik melaporkan dana kampanye mereka, termasuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, partai politik wajib menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023, atau 14 hari sebelum masa kampanye.

PKPU Nomor 18 Tahun 2023 juga memberi kesempatan perbaikan laporan dana kampanye selama 5 hari setelah batas waktu pengajuan LADK. Irham menegaskan bahwa semua partai politik telah memenuhi kewajiban ini. KPU memberikan waktu 3×24 jam setelah rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024 untuk masa sanggah, namun tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan.

“Pada dasarnya semua partai yang berkompetisi di Pileg kamarin sudah Sesuai dan Lengkap, jika pun belum sesuai dan lengkap, menurut Undang-undangkan ada kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU selama 5 hari, finishnya setelah masa perbaikan yang telah dijadwalkan KPU, artinya kan status tiap partai politik sudah sesuai dan lengkap lah,” katanya kepada media, Minggu (14/04/2024).

Irham mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Lingga yang sukses melaksanakan pemilu dengan aman dan damai. Namun, ia mengingatkan komisioner agar tidak membuat aturan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya secara pribadi mengacungkan jari jempol terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu, sebab mereka telah melakukan berbagai upaya sehingga Pemilu serentak kali ini berjalan sukses, lancar dan aman,” imbuhnya. (mk/willy)