Polisi Tangkap Penyelundup Narkoba dari Malaysia, Amankan Hampir 20 Kg Sabu

yjjkuk

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Selasa (2/4/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria berinisial HN (40) di perairan Belakang Padang, Kota Batam serta menyita 20 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia.

“Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial HN dan menyita 20 kotak kemasan teh Cina berwarna kuning bermerek Guanying. Berat bersih 19,6 kilogram,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Selasa (2/4/2024).

Yan Fitri menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda pada Kamis (21/3/2024). Sebelumnya, proses pengintaian dilakukan selama 6 hari, dimulai dari tanggal 15 Maret 2024.

“Jadi sebelum pengungkapan dilakukan, pengintaian dilakukan selama 6 hari, dari tanggal 15 Maret, dan berhasil diungkap pada tanggal 21 Maret 2024,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh HN dalam penyelundupan narkoba adalah menggunakan metode ship to ship untuk menjemput sabu tersebut. Sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“HN adalah residivis kasus narkoba. Saat diamankan, HN merupakan residivis. Sebelumnya, ia telah dua kali ditahan dalam kasus narkotika,” tambah Yan Fitri.

Dua puluh kotak sabu yang diselundupkan tersebut rencananya akan diendapkan di wilayah Kepulauan Belakang Padang dan kemudian akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal mati. Tindakan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan jaksa karena HN telah berulang kali melakukan kegiatan ilegal ini,” tambahnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani