Pencopet WNA di Batam Ditangkap Usai Dua Jam Beraksi
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial SS (39) ditangkap oleh polisi karena diduga mencopet dompet seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Batam. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu dua jam setelah melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, mengungkapkan bahwa kejadian pencopetan tersebut terjadi pada malam hari di depan Mall Ramayana, Jodoh, Minggu (31/3/2024).
Korban, seorang WNA Singapura dengan inisial JML, sedang berjalan-jalan ketika pelaku mendorongnya dan mengambil dompet korban.
“Adapun dompet korban berisi credit card Bank DSB, credit card Citibank, credit card Maybank Driving Licence, uang senilai Rp 1.000.000, uang 200 Dolar Singapura,” ujarnya, Senin (1/4/2024).
Setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut, dan polisi berhasil menangkap pelaku SS setelah mendapatkan laporan dari pihak bank terkait transaksi yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan kartu korban.
Pelaku SS mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi pencopetan bersama rekannya berinisial AL yang kini dalam pencarian. Dalam aksinya, SS bertugas mengalihkan perhatian korban sementara AL mengambil dompet korban.
Dari hasil pencurian, keduanya berhasil memperoleh uang dan barang berharga dari korban. AL masih dalam pengejaran, sementara SS dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani