Mantan Anggota DPRD Natuna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Mantan anggota DPRD Natuna dan Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian, dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. (f: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Mantan Anggota DPRD Natuna dan Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian, divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang pada Selasa (02/04/24).
Selain penjara, Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar, masa hukumannya akan ditambah 4 bulan. Terkait kerugian negara sebesar Rp 1 777 500, Wan Sofian diinstruksikan untuk mengembalikannya dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hakim memutuskan bahwa jika Wan Sofian tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Uang hasil lelang akan dirampas untuk kepentingan negara. Jika uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian akan ditambah lagi selama 2 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dipimpin oleh Riky Ferdinand SH MH, dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Natuna di Ranai yang menuntut hukuman penjara selama 7 tahun.
JPU dan Wan Sofian diberi waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut. “Kami masih mempertimbangkan vonis tersebut,” kata JPU Maiman Limbong SH MH. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani