Jaringan Judi Online di Batam Digerebek, Omzetnya Rp 2,2 Miliar Per Bulan

Satreskrim Polresta Barelang mengungkap jaringan pemasaran judi online yang beroperasi di Kota Batam, Rabu (20/3/2024). (Foto: deteksi)
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap jaringan pemasaran judi online yang beroperasi di Kota Batam dengan omzet mencapai 2,2 miliar per bulan.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa dari 12 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan telemarketing untuk situs judi online Bos Cuan 99.
Setiap bulannya, para pelaku ditargetkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 juta, sehingga total omzet per bulan mencapai Rp 2,2 miliar.
Para pelaku juga bertugas menerima kiriman deposit dari pemain judi online dan mengumpulkannya untuk selanjutnya dikirim ke rekening lain. Mereka menggunakan broadcast pesan WhatsApp untuk mengajak orang-orang bermain judi online di situs Bos Cuan 99, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari permainan judi jenis online.
Server judi online situs Bos Cuan 99 diketahui berada di Kamboja, dan jaringan pemasaran ini telah beroperasi selama 3 bulan di Batam. Pelaku S, yang berperan sebagai pengelola, mengaku merekrut 11 orang marketing dari luar Batam melalui proses perekrutan dari teman ke teman.
“Server judi online ini berada di Kamboja. Hasil pemeriksaan pengakuan para pelaku ini baru beroperasi selama 3 bulan di dua lokasi. Tapi dari laporan yang kami dapat mereka telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan kami masih dalami hal tersebut,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Para pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Mereka disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 303 ayat (1) KUHP. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani