Penyelundupan 1.057 Gram Sabu di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Gagal

Ilustrasi. (Foto: manda)
BINTAN (marwahkepri.com) – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan. Seorang penumpang kapal turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Penemuan sabu tersebut bermula saat seorang penumpang diperiksa dengan body tapping, di mana ditemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk putih yang kemudian diidentifikasi sebagai sabu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya yang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya, Senin (18/3/2024).
Faisal Rusydi juga menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjungpinang selalu mendukung sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa Indonesia. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani