14 Remaja Pelaku Perang Sarung di Karimun Ditangkap Polisi, Orangtua Dipanggil

Sebanyak 14 remaja pelaku perang sarung di kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/3/2024). (foto: mun)
Sebanyak 14 remaja pelaku perang sarung di kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/3/2024). (foto: mun)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Sebanyak 14 remaja pelaku perang sarung di kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan pada waktu yang berbeda, dimulai dengan dua orang pada Jumat (15/3/2024) yang diduga sebagai pembuat meme ajakan perang sarung.
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan 11 orang pelaku perang sarung pada Jumat Sabtu (16/3/2024) di Jalan Canggai Putri depan Kelurahan Teluk Uma. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Satu orang pelaku lagi, yang bertindak sebagai wasit dalam pertarungan perang sarung, juga diamankan di tempat yang sama.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu video aksi perang sarung yang dilakukan oleh para pelaku. Para pelaku kemudian dipanggil bersama orang tua mereka untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyatakan bahwa 14 remaja yang terlibat dalam perang sarung tersebut saat ini masih dalam proses sidik. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Fadli menegaskan bahwa perang sarung bukan merupakan tradisi dalam bulan Ramadan, melainkan merupakan kegiatan yang menjadi kedok tawuran.
“Jika ada, laporkan. (Ini) Penyimpangan tradisi Ramadan, tawuran berkedok perang sarung,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Fadli mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan keresahan.
“Orang tua juga diminta untuk memantau anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani