KPK Kembali Sita Tanah Andhi Pramono di Kepri, Kali Ini di Karimun

Eks Kepala Kantor Bea Cukai, Andhi Pramono. (Foto: BeritaSatu)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka eks Kepala Kantor Bea Cukai, Andhi Pramono, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik bersama dengan Satgas Pengelola Barang Bukti melakukan penyitaan aset-aset yang diduga milik Andhi Pramono di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
“Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/3/2024).
Penyitaan tersebut melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Saat ini, terdapat 3 lokasi tanah dengan luas total 5.911 M2 yang sedang ditelusuri.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa aset Andhi Pramono, termasuk satu bidang tanah dan ruko di beberapa lokasi di Kota Batam dan Tanjungpinang. Aset-aset ini akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan sebagai hasil dari kejahatan korupsi dan TPPU, sehingga dapat dirampas dalam rangka pemulihan aset.
Kasus Andhi Pramono bermula dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang diikuti dengan penetapan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Kasus ini saat ini sedang dalam proses persidangan. Selain itu, KPK juga menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU, dan sebelumnya telah menyita tiga mobil mewah miliknya pada Juni 2023. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani