Pemikiran fikih mazhab ini diawali oleh Imam Syafi’i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran “Ahlul Hadis” (yang cenderung berpegang pada teks hadis Nabi Muhammad SAW) dan Ahlur Ra’yi (yang cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi’i awalnya belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadis, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra’yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Selain itu, dia juga belajar dari banyak ulama-ulama Hijaz.
Setelah itu, Imam Syafi’i pergi ke Irak untuk mempelajari istinbat yang digunakan oleh para fukaha di sana. Sejak saat itu, dia mulai merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua mazhab sebelumnya, Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki.
Negara-negara dengan penduduk Muslim yang menganut Mazhab Syafi’i antara lain:
- Mesir (wilayah selatan)
- Arab Saudi (wilayah barat)
- Palestina
- Suriah
- Kurdistan
- Indonesia
- Malaysia
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Yaman (wilayah Hadramaut)
- Bahrain
Menentukan jumlah pengikut Mazhab Syafi’i secara global dengan angka pasti merupakan hal yang rumit karena beberapa faktor, termasuk ketiadaan data statistik resmi, keragaman interpretasi, dan perubahan demografi. Pew Research Center pada tahun 2012 memperkirakan bahwa sekitar 35% Muslim di dunia mengikuti Mazhab Syafi’i, sementara World Muslim Population memperkirakan angka sekitar 42% pada tahun 2023.