Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga, Penyidik Temukan Fakta Baru di Jakarta dan Bandung

LINGGA (marwahkepri.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mengungkap dugaan korupsi terkait dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Lingga yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga untuk pembelian seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah saksi dari luar daerah, termasuk dari Jakarta dan Bandung, guna mengungkap fakta-fakta terkait belanja seragam atlet Porprov Kepri 2022.
“Melalui upaya keras, tim penyidik Kejari Lingga berhasil mengungkap bahwa dari anggaran Rp 220 juta yang dialokasikan oleh Pemda Lingga kepada KONI Lingga, hanya separuhnya yang digunakan untuk pembelian seragam atlet,” ungkap Senopati, Kamis (07/03/2024).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa KONI Lingga menggunakan kwitansi palsu dalam pelaporan pertanggungjawaban dana hibah kepada Pemda Lingga. Kwitansi palsu itu diperoleh dari sebuah toko di Jakarta yang tidak pernah menjual barang-barang yang tercantum dalam kwitansi.
Senopati menjelaskan bahwa bantuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat digunakan untuk memeriksa saksi yang memiliki kwitansi kosong yang pernah diberikan kepada KONI Lingga. Namun, saksi tersebut mengaku tidak pernah menjual barang-barang yang tercantum dalam kwitansi tersebut, menandakan penggunaan kwitansi secara tidak bertanggung jawab oleh KONI Lingga.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa belanja seragam atlet Porprov Kepri 2022 sebenarnya dilakukan di Bandung, bukan di Jakarta. Namun, jumlah belanja yang dilaporkan oleh KONI Lingga tidak sesuai, dan masih terdapat hutang sebesar Rp 23 juta yang belum dibayar.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung menjadi kunci dalam menemukan toko yang terlibat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Kejari Lingga bergerak cepat untuk memeriksa saksi-saksi terkait.
Pemeriksaan terhadap pemilik sah kwitansi yang digunakan oleh KONI Lingga mengungkap bahwa toko di Jakarta hanya pernah menjahit atau membuat baju pesanan pribadi oknum KONI Lingga, bukan untuk pembelian seragam atlet. Toko tersebut juga tidak pernah menerima pesanan dari KONI Lingga terkait kwitansi yang digunakan.
Senopati mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung atas kerjasama dalam mengungkap dugaan kasus korupsi ini.
“Ini semua berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Kami berterima kasih atas bantuan mereka kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Lingga,” pungkas Senopati. (mk/willy)